Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penutupan Mal di Bogor hingga 4 Juni, Operasional Usaha Non Pangan Masih Dibatasi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |13:17 WIB
Penutupan Mal di Bogor hingga 4 Juni, Operasional Usaha Non Pangan Masih Dibatasi
Pemeriksaan suhu tubuh di sebuah pusat jajanan di Kota Bogor (Okezone.com/Putra RA)
A
A
A

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan surat edaran perpanjangan penutupan sementara pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional toko swalayan, pengaturan layanan rumah makan/resto, dan pelaku usaha komoditi perdagangan non pangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan surat edaran tersebut menindaklanjuti keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 900.45-396 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang perpanjangan ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait covid-19 di Kota Bogor.

"Surat edaran ini dikeluarkan karena PSBB di Kota Bogor dilanjutkan hingga 4 Juni namun ada kelonggaran di beberapa sektor ekonomi," kata Ganjar, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

 ilustrasi

Adapun isi dalan surat tersebut yakni memperpanjang penutupan sementara operasional pusat perbelanjaan atau mal terhitung mulai 27 Mei-4 Juni 2020 termasuk seluruh tenant di dalamnya kecuali gerai, toko, swalayan yang menyediakan bahan pokok, obat-obatan, alat kesehatan, rumah makan dan restoran.

Lalu, jam operasional toko swalayan (perkulakan, hypermarket, supermarket dan minimarket) baik yang berdiri sendiri atau di pusat berbelanjaan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

"Juga membatasi jam operasional untuk pelaku usaha komoditi perdagangan non pangan di pasar atau yang berdiri sendiri setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," jelasnya.

Kemudian, membatasi layanan rumah makan atau restoran yang berada di pusat perbelanjaan dengan sistem take away, drive thru ataupun delivery service dan bagi di luar membatasi jumlah kursi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

"Melaksanakan SOP protokol kesehatan covid-19 meliputi memakai masker untuk seluruh karyawan, penyediaan hand sanitizer, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan, menerapkan jarak antar sesama konsumen dan karyawan terkahir pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan desinfektan," beber Ganjar.

 

Surat edaran yang digagas Disperindag ini, kata Ganjar, untuk mengatur secara detail di lapangan agar para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan.

"Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar siapa saja bisa melapor dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya," pungkasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement