Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pangkas BLT Dana Desa Rp200 Ribu, 2 Perangkat Desa Terancam 12 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |15:11 WIB
Pangkas BLT Dana Desa Rp200 Ribu, 2 Perangkat Desa Terancam 12 Tahun Penjara
2 perangkat desa ditangkap polisi lantaran memangkan BLT Dana Desa untuk warga yang terdampak corona (Foto : iNews/Era)
A
A
A

Akibat perbuatan itu kedua tersangka diancam melanggar UU Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga : Semakin Banyak yang Hamil di Masa Pandemi Covid-19

Sedangkan menurut Irbansus Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Tulhanan mengatakan pihaknya akan memproses administrasinya dan menuSunat BLT Sebesar 200 Ribu Dua Perangkat Desa Ditangkap Polisi

“Kita akan menunggu hasil keputusan pengadilan, baru dikeluarkan sanksinya,” jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement