Akibat perbuatan itu kedua tersangka diancam melanggar UU Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Baca Juga : Semakin Banyak yang Hamil di Masa Pandemi Covid-19
Sedangkan menurut Irbansus Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Tulhanan mengatakan pihaknya akan memproses administrasinya dan menuSunat BLT Sebesar 200 Ribu Dua Perangkat Desa Ditangkap Polisi
“Kita akan menunggu hasil keputusan pengadilan, baru dikeluarkan sanksinya,” jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)