Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kematian George Floyd, Pemerintah Minnesota Gugat Polisi Atas Pelanggaran Hak Sipil

Agregasi VOA , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |16:47 WIB
Kematian George Floyd, Pemerintah Minnesota Gugat Polisi Atas Pelanggaran Hak Sipil
Gubernur Minnesota Tim Walz (jaket biru) di antara pedemo saat demontrasi kematian George Floyd. (Foto/Shepp News)
A
A
A

MINNEAPOLIS - Negara bagian Minnesota, Selasa (2/6), mengajukan pengaduan pelanggaran hak asasi yang dilakukan Kepolisian Minneapolis dalam kematian George Floyd setelah seorang polisi menekan lehernya dengan lutut selama beberapa menit. Bahkan setelah ia tidak bergerak.

Gubernur Tim Walz dan Departemen Hak Asasi Manusia Minnesota mengumumkan tuntutan itu dalam konferensi pers, Selasa (2/6) sore.

Video yang banyak ditonton, yang direkam oleh orang-orang yang berada di lokasi, dan menunjukkan perlakuan atas Floyd yang mengakibatkan kematiannya, memicu protes keras di seluruh dunia. Petugas polisi itu, Derek Chauvin, telah dipecat dan didakwa melakukan pembunuhan tingkat tiga dan tingkat dua. Tiga petugas lain yang terlibat juga dipecat tetapi belum dituntut.

Foto/Twitter

Walz mengatakan penyelidikan terhadap kebijakan, prosedur, dan praktik kepolisian selama 10 tahun terakhir akan menentukan apakah polisi melakukan diskriminasi yang sistemik terhadap orang kulit berwarna, dan mencari cara menghentikannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement