"Keputusan tersebut merupakan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 494 tahun 2020 tentang tetang pembatalan keberangkatan jamaah haji," kata Azhari Rahard.
Untuk masalah apakah Jamaah haji yang batal berangkat apakah akan diberangkatkan pada tahun 2021 nanti atau seluruh uang yang telah disetor, bagi jamaah yang ingin mengambil apakah akan dikembalikan, ia mengatakan jika ia besok Rabu (3/6/2020) akan merapatkan itu dengan kanwil Kemenag Sumsel.
"Nanti besok itu akan kita rapatkan, jadi besok keterangan yang lebih jelas akan kita sampaikan,"ungkapnya
Ia pun mengungkapkan, Jumlah Peserta Haji 2020 untuk Kota Lubuklinggau kurang lebih 215 jamaah.
(Awaludin)