Listyo menyebutkan, sabu 402 kg yang ditemukan belum sempat diedarkan dan baru masuk ke Indonesia sekitar lima hari yang lalu. Pihaknya juga tengah menyelidiki ke mana barang haram tersebut akan disalurkan.
“Jadi untuk rumah ini disewa baru kurang lebih satu bulan memang, baru masuk lima hari yang lalu, sehingga tentunya warga sekitar belum mengetahui. Persiapan baru masuk dan belum bisa dijual karena baru akan dijual minggu depan, mereka akan dijual dan disalurkan ke mana ini sedang kita selidiki,” imbuh Listyo.
Menurutnya, 402 Kg sabu tersebut bernilai Rp408 miliar, dengan nilai pasar Rp1 miliar per-kilogramnya.
Tersangka akan dikenakan dengan hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)