JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati demikian, KPK saat ini masih fokus untuk mengusut perkara pokok Nurhadi, yakni suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang itu, itu yang pertama. Kedua, kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang," kata Firli usai menggelar Rapid Test untuk pegawainya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
Firli mengaku pihaknya juga tidak akan menutup kemungkinan untuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Nurhadi Cs. KPK siap menampung seluruh informasi dari masyarakat soal pihak-pihak yang diduga berkontribusi dalam pelarian Nurhadi Cs.
"Tentu kita tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu kita tampung, termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," bebernya.