Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Eks Petinggi PT Dirgantara Indonesia Diduga Rugikan Negara Rp330 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2020 |18:05 WIB
2 Eks Petinggi PT Dirgantara Indonesia Diduga Rugikan Negara Rp330 Miliar
KPK gelar konferensi pers terkait korupsi PT DI (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Keduanya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp330 miliar yang terdiri dari Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 milyar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).

Kasus ini berawal pada 2008. Di mana, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi diduga bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

"Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.

Selanjutnya, tersangka Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama dengan mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun, sebelum dilaksanakan, tersangka Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Baca Juga : KPK Tetapkan Dua Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Tersangka Korupsi

Baca Juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama dengan mitra atau keagenan. Kerjasama itu berupa proses pemasaran dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Kemudian, tersangka Budi memerintahkan kepada tersangka Irzal dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama dengan mitra atau keagenan. Atas perintah itu, Irzal menghubungi seseorang, Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement