Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Protokol Kesehatan Tetap Harus Dilakukan Jika PPDB Diselenggarakan secara Luring

Karina Asta Widara , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |11:11 WIB
Protokol Kesehatan Tetap Harus Dilakukan Jika PPDB Diselenggarakan secara Luring
Foto : Dok. Okezone
A
A
A

Di masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong dinas pendidikan untuk menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring atau online. Namun, mengingat kondisi dan infrastruktur daerah berbeda-beda, di mana pelaksanaan PPDB daring tidak dapat dilakukan, maka dinas pendidikan dapat menggelar secara luring atau offline.

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengingatkan, meski dilakukan secara luring sehingga perlu ada proses tatap muka, maka dinas pendidikan dan sekolah perlu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah, termasuk memutus penyebaran Covid-19.

Kebijakan untuk melaksanakan mekanisme tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020. Dalam lampiran SE itu disebutkan kembali mekanisme penerimaan peserta didik baru perlu mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Ya, memang yang menjadi permasalahan kini adalah metode luring atau kehadiran langsung karena daerah remote area dan beberapa hal yang tidak memungkinkan dan ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan daring," terangnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, perlunya dipersiapkan lebih lanjut dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021 yang tidak dapat menghindari pertemuan langsung maka untuk metode luring harus menyediakann masker dan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan.

“Nah, ini dari dinas setempat yang harus mengawal bagaimana metode pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan protokol kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu bagi daerah yang membutuhkan bantuan untuk pelaksanaan PPDB daring, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis tersebut. Pemerintah daerah yang ingin mendaftar dapat masuk ke portal ppdb.kemdikbud.go.id dan mengikuti prosedur di dalamnya.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement