MEDAN - Zuraida Hanum, tersangka utama pembunuhan Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, mengaku menyesal telah menghabisi nyawa suaminya.
Pengakuan itu disampaikan Zuraida dalam pembelaan (pleidoi) yang dibacakan penasihat hukumnya, Yuyun Teja, pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020).
"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini. Namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur. Saya memohon agar ke depan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," tulis Zuraida.
Zuraida sendiri tidak hadir langsung dalam persidangan tersebut. Ia hanya mengikuti sidang lewat telekonfrensi video dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Dalam pledoi tersebut, Zuraida juga memohon pengampunan atas perbuatannya. Dia meminta hakim tak menjatuhkan hukuman berat kepadanya, lantaran dia masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatiannya.