SENTANI - Memasuki era New Normal, Pemkab Jayapura telah mewajibkan seluruh ASN untuk berdinas di kantor setelah tiga bulan sebelumnya para ASN bekerja dari rumah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin (22/6/2020) lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi mengatakan, sesuai arahan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis wajib turun ke lapangan atau turun kampung guna melakukan pengawasan dan memastikan terlaksananya program-program Pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Arahan Bupati itu 50 persen ASN tugas di kantor dan 50 persen tugas lapangan untuk memonitor dana yang sudah dikucurkan ke setiap distrik dan Pemerintah Kampung untuk kembali berkebun, mungkin pupuknya belum tersalur, bibitnya belum tersedia, pengawasan-pengawasan seperti itu saja yang dilakukan," ungkap Hanna.
Ia melanjutkan, untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat di kantor dinas, setiap OPD bertanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan yang dianjurkan.
Sementara itu, khusus untuk OPD non-teknis agar setiap Pimpinan OPD wajib untuk membagi waktu kerja dari masing-masing pegawai dan staf setiap hari. Sehingga seluruh staf maupun pegawai tidak harus bekerja sepenuhnya di kantor dinas.
"Untuk OPD non-teknis kerja seperti biasa, tapi kan harus dibagi berapa orang yang di kantor, berapa orang yang harus dari rumah. Nanti jadwalnya dibagi. Kepala SKPD yang bersangkutan bisa mengatur itu," tutupnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)