Saat menyewa sepeda motor, ia mengatakan, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja, karena sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.
“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya, mamah muda dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
Tersangka TL menyebutkan, dia melakukan aksinya karena terpepet kebutuhan.
"Saya kesulitan untuk membiayai keluarga, sehingga nekat melakukan aksi ini. Semua hasil penjualan saya belanjakan untuk kebutuhan keluarga," jelas tersangka.
(Awaludin)