Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Trik Mama Muda Tipu 11 Korban untuk Gadaikan 12 Motor

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |22:47 WIB
Trik Mama Muda Tipu 11 Korban untuk Gadaikan 12 Motor
Tersangka sewa motor korban lalu menggadaikannya. (Foto : Taufik Budi)
A
A
A

PEMALANG – Seorang ibu muda di Pemalang, Jawa Tengah, tak berdaya ketika digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia mengelabuhi 11 orang untuk meraup keuntungan.

Pelaku yang ditangkap polisi adalah TOL (30). Perempuan tersebut tampak pasrah mengikuti perintah aparat polisi dan menjawab beberapa pertanyaan. Tangannya terikat dan wajah tertutup masker.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor itu terbongkar setelah menerima laporan dari salah satu korban DZP (25). Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

"Tersangka menyewa sepeda motor per hari sebesar Rp75 ribu, lalu tersangka menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korbannya," ujar Ronny, Kamis (25/6/2020).

Polres Pemalang rilis kasus penggelapan motor. (Taufik Budi)

“Pada waktu yang telah disepakati, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor pada korban dan menggadaikannya pada orang lain,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan sama terhadap orang lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 12 sepeda motor, sedangkan jumlah korban secara keseluruhan 11 orang,” katanya.

Saat menyewa sepeda motor, tersangka beralasan akan menggunakan sepeda motor untuk berangkat kerja. Dia beralasan sepeda motor miliknya dibawa suami mudik.

Baca Juga : Kesulitan Ekonomi di Pandemi Covid-19, Mamah Muda Nekat Gelapkan 12 Motor

“Ketika menggadaikan sepeda motor, tersangka mengatakan bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut miliknya sendiri,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement