Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beli Sikat di Warung, Bocah 5 Tahun Dilecehkan Pedagang

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |00:02 WIB
 Beli Sikat di Warung, Bocah 5 Tahun Dilecehkan Pedagang
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Modusnya, dengan pura-pura menggendong korban untuk mengambil jajanan yang posisinya tinggi. Di saat yang bersamaan ternyata dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban. Tindakan asusila itu dilakukan cukup lama, baru setelah puas korban akhirnya disuruh pulang oleh pelaku.

Saat tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Kaget dan tidak terima dengan kelakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 23 Mei 2020. Petugas yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Termasuk melakukan visum terhadap korban.

Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang dimiliki, pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku. Namun di depan polisi, pelaku bersikukuh tidak melakukan pencabulan tersebut. Dia beralasan hanya menggendong korban dan tidak sampai mencabuli. Dia juga mengaku kalau masih bersaudara dengan keluarga korban. Namun ketika dikonfirmasi ternyata keluarga korban mengatakan tidak ada hubungan saudara dengan pelaku.

"Korban sebenarnya sering jajan dan belanja ke warung pelaku, namun saat itu pelaku nekat melakukan tindakan asusila. Akibat perbuatannya dia dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. Bahkan hukumannya bisa lebih berat karena dia tidak mau mengakui perbuatannya," tegasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement