Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maria Lumowa Pembobol Bank Rp1,7 Triliun Ditahan di Rutan Bareskrim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |06:28 WIB
Maria Lumowa Pembobol Bank Rp1,7 Triliun Ditahan di Rutan Bareskrim
Maria Lumowa diekstradisi Kemenkumham dari Serbia (Foto: Kemenkumham)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, yang buron selama 17 tahun, tiba di Indonesia setelah diekstradisi dari Serbia, pada Kamis, 9 Juli 2020. Setibanya di Indonesia, Maria Lumowa langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Pihak kepolisian belum langsung memeriksa Maria Lumowa. Maria Lumowa diistirahatkan lebih dulu untuk sementara waktu sambil menunggu hasil test swab dari dokter. Saat ini, Maria Lumowa tengah beristirahat di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Kan belum diperiksa, (ditahan) di Bareskrim," singkat Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Argo menjelaskan alasan pihaknya belum langsung memeriksa Maria Lumowa. Sebab, kata Argo, Maria Lumowa baru saja menempuh perjalanan cukup jauh menggunakan pesawat. Oleh karenanya, Polri memberikan waktu yang cukup untuk Maria istirahat sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Untuk saat ini yang bersangkutan istirahat. Kita berikan hak daripada ini untuk istirahat. Tentunya, setelah nanti kira-kira dicek dokkes dan dinyatakan fit, maka akan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, turun langsung ke Serbia untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Yasonna dan delegasi Indonesia termasuk Bareskrim Polri mulai bertandang ke Beograd, Serbia, sejak, Sabtu, 4 Juli 2020.

Baca Juga : Polisi Tangkap Wanita yang Viral Usai Lempar & Hendak Menyobek Al-Quran

Baca Juga : Menkumham : Salah Satu Negara Eropa Berupaya Cegah Ekstradisi Maria Lumowa

Lewat proses ekstradisi, Yasonna dan jajarannya berhasil membawa Maria Lumowa ke Indonesia. Meskipun, Yasonna dan delegasi Indonesia kerap mendapat hambatan dalam upaya ekstradisi Maria Lumowa.

Maria Pauline Lumowa merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958. Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Namun, ia melarikan diri ke luar Indonesia pada 17 tahun yang lalu.

Maria Pauline Lumowa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan aparat penegak hukum Indonesia. Maria Lumowa dikabarkan terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement