Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |10:06 WIB
Satu Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

Baca Juga:  13 Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Ditangkap 

"Saat itu pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya namun diabaikan oleh AHI dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar dr. Ardin Sani yang mengizinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut," tutur Ibrahim.

Namun Direktur RSUD Daya Makassar Ardin juga sudah menjelaskan pasien Covid-19 sangat rawan menyebarkan penyakit. Namun mereka tetap memaksa membawa jenazah bahkan dan mengancam menuntut pihak rumah sakit.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Jenazah Sudah Dibawa dari RS, tapi Dikembalikan Setelah Tahu Positif Corona

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement