Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijadikan Tersangka, Anggota DPRD Jadi Penjamin Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |13:25 WIB
Dijadikan Tersangka, Anggota DPRD Jadi Penjamin Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Ilustrasi
A
A
A

Baca Juga: Satu Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Pihak RSUD Daya, Makassar pun melarang dan menjelaskan bahwa pengambilan jenazah CR harus sesuai protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Namun AHI bersikukuh, dan berdalih telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar, dr. Ardin Sani serta mengklaim telah diizinkan untuk mengambil jenazah pasien Covid-19 CR.

Padahal dr. Ardin telah menjelaskan kepada AHI bahwa jenazah pasien Covid-19 CR harus diambil dan dimakamkan sesuai protokoler kesehatan. Hanya saja, AHI bersikeras dan mengancam bahwa massa sulit dibendung dan akan menuntut RSUD Daya, Makassar.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement