Baca Juga: Satu Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Pihak RSUD Daya, Makassar pun melarang dan menjelaskan bahwa pengambilan jenazah CR harus sesuai protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Namun AHI bersikukuh, dan berdalih telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar, dr. Ardin Sani serta mengklaim telah diizinkan untuk mengambil jenazah pasien Covid-19 CR.
Padahal dr. Ardin telah menjelaskan kepada AHI bahwa jenazah pasien Covid-19 CR harus diambil dan dimakamkan sesuai protokoler kesehatan. Hanya saja, AHI bersikeras dan mengancam bahwa massa sulit dibendung dan akan menuntut RSUD Daya, Makassar.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.