Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Perwali Baru, Malam Minggu Tak Lagi Panjang di Surabaya

INews.id , Jurnalis-Sabtu, 18 Juli 2020 |15:39 WIB
Ada Perwali Baru, Malam Minggu Tak Lagi Panjang di Surabaya
Foto: iNews
A
A
A

SURABAYA – “Malam minggu malam yang panjang, malam yang asyik buat pacaran. Pacar baru, baru kenalan, kenal di Jalan Jenderal Sudirman,” demikian lagu Jamal Mirdan yang populer pada tahun 1980an.

Lagu tersebut mengabarkan bahwa secara umum salah satu waktu yang paling ditunggu kawula muda adalah malam Minggu, contohnya Sabtu (18/7/2020) malam.

Pada waktu tersebut anak muda biasanya keluar untuk bertemu pacar atau teman, misalnya tempat di tempang nongkrong. Namun bagi warga Surabaya, Jawa Timur, Anda tidak akan bisa leluasa melakukanya karena penerapan jam malam. Artinya, malam Minggu tak lagi panjang di Surabaya.

Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini memberlakukan jam malam. Dalam aturan ini, aktivitas di luar rumah dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Di luar jam tersebut, warga tetap boleh beraktivitas di luar rumah, tetapi hanya untuk keperluan yang bersifat mendesak, contohnya pemenuhan keperluan kesehatan, meliputi ke RS, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Selain itu, warga juga boleh keluar jika butuh pergi ke pasar; stasiun; terminal; pelabuhan; SPBU; Jasa pengiriman barang; dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) baru, yakni No 33/2020, perubahan atas Perwali No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Baca Juga: Dampak Aturan Jam Malam di Surabaya, Pedagang: Omzet Turun

“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Karena itu, jam malam mulai kita berlakukan,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto pada Rabu 15 Juli 2020 sebagaimana dikutip dari iNews.

Selain jam malam, perwali tersebut juga mengatur kewajiban menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non-reaktif atau swab dengan hasil negatif untuk pekerja luar Surabaya.

Baca Juga:  Optimisme Khofifah Kendalikan Covid-19 di Jatim 

“Surat itu dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas dan berlaku 14 hari setelah pemeriksaan,” ujarnya.

Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbole0hkan buka, meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olahraga, kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang basket, lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.

“Selain itu kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” katanya.

Tak hanya itu, kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah agar lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah, harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non-reaktif atau tes swab dengan hasil negatif.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement