“Dia juga di banting banting. Mungkin kemarin itu puncak kesabaran si istrinya,” sambung Khoiri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, pernikahan keduanya sendiri telah berlangsung selama empat tahun.
Polisi juga telah menetapkan Ryan sebagai pelaku. Atas perbuatannya, Ryan terancam penjara diatas tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Penyidik juga menyita barang bukti seperti ponsel, hasil visum sebagai bukti kuat penganiyaan tersebut. “Motifnya, pelaku kesal karena merasa tak dianggap suami,” tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.