JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba berupa 175,6 Kilogram (Kg) sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir erimin, dari tiga jaringan internasional.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengungkapkan dalam pengungkapan kasus terkait pemusnahan barang bukti itu, pihaknya menangkap sebanyak 8 tersangka, yang merupakan Malaysia-Aceh.
"Ada 8 tersangka dan 3 jaringan besar, yakni Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh dan jaringan West African," kata Wahyu dalam jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Penyuluh Lapas Tanjabtim Ditembak
Menurut Wahyu, pemusnahan barang haram tersebut merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban polisi kepada masyarakat sebagaimana amanat Pasal 91 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) serta Pasal 92 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti sitaan narkotika yang berada dalam pengamanan penyimpanyan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan narkoba dari Bareskrim kerja sama dengan stakeholders lain. Polri berhasil menyelamatkan 320 jiwa,” ujar Wahyu.
Wahyu menuturkan, kasus narkoba menjadi persoalan serius bagi Republik Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Indonesia kondisi darurat narkoba.