JAKARTA - Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait perkara pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU), pada Jumat (24/7/2020).
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/7/2020).
Ali menjelaskan pengambilan alih perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali juga mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama Johan Anuar (JR) yang saat ini Wakil Bupati OKU.
"Pengambilalihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan KPK," katanya.
Tidak hanya itu, penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga : KPK Eksekusi Mantan Pejabat Muara Enim ke Rutan Palembang
"Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga : KPK Periksa Ketua DPRD Muara Enim sebagai Tersangka Suap
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.