JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset dari luar negeri hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut menjadi catatan sejarah pertama kali, lembaga antikorupsi itu mengambil aset dari luar negeri.
Mengutip dari Laporan Tahunan KPK 2019, pengembalian aset berupa uang senilai SGD200 ribu terkait perkara suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
"Pengembalian aset berupa uang senilai SGD200 ribu dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019," tulis Laporan Tahunan KPK 2019 seperti dikutip Senin (27/7/2020).
Baca Juga: KPK Periksa Notaris Terkait Kasus Suap Perkara di MA
Berhasilnya pengembalian aset tersebut berkat kerjasama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Uang yang berhasil dikembalikan itu dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tidak hanya itu, KPK juga menyetorkan Rp319 miliar ke kas negara sepanjang tahun 2019 sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
"Dari penanganan perkara, KPK menyumbang PNBP (pendapatan negara bukan pajak) bagi negara. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi," seperti dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2019.
Dalam laporan tersebut, KPK mengungkapkan uang dari sitaan hasil korupsi menyumbangkan angka terbesar yakni Rp173,67 miliar. Urutan selanjutnya yakni berasal pendapatan dari uang pengganti Rp121,9 miliar.
Baca Juga: KPK Usut Kepemilikan Aset Nurhadi di Kawasan SCBD
Tidak hanya itu, pendapatan lainnya yakni dari denda hasil korupsi senilai Rp17,8 miliar; uang sitaan hasil pencucian uang (Rp6,4 miliar), hasil lelang kasus pencucian uang (Rp4,36 miliar), gratifikasi (Rp3,3 miliar), dan hasil lelang kasus korupsi (Rp3,2 miliar).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.