4. Surat edaran ini berlaku mulai 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Hermansyah membenarkan surat edaran tersebut. "Muhun kang edaran itu benar. WFH sebagian. Diupayakan sedikit mungkin yang berada di Gedung Sate. Tapi kita tunggu pernyataan Pak Sekda nanti siang, live streaming Youtube Humas," katanya melalui ponsel, Kamis (30/7/2020).
Sebelumnya, ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Sate menjalani tes usap atau swab test, Senin 27 Juli. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jabar Daud Achmad, mengatakan, hal tersebut adalah kegiatan pelacakan rutin yang dilakukan Divisi Pelacakan dan Pengujian Massal di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
"Kegiatan ini sesuai dengan agenda dari Divisi Pelacakan dan Pengujian Massal. Disiapkan 2.000 test kit di Gedung Sate," katanya di Gedung Sate.
(Khafid Mardiyansyah)