Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2020 |18:37 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ada beberapa hal yang diatur di dalam iInpres tersebut dalam kaitannya penegakan disiplin protokol kesehatan.

Di mana, salah satunya memuat terkait dengan jenis-jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” demikian kutipan dalam instruksi tersebut.

Baca Juga:  Pegawai PN Jakbar Positif Covid-19 Bertambah Jadi 2 Orang

Pada Inpres itu disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur di dalam peraturan kepala daerah baik peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup) maupun peraturan walikota (perwali). Hal ini sebagaimana perintah di dalam instruksi presiden bahwa kepala daerah harus membuat peraturan yang salah satunya memuat sanksi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement