Nafsu biologisnya akan terpenuhi dan dirinya merasa puas jika melihat korban terbungkus dengan kain jarik. “yang ancaman secara psikis, itu ada,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir.
Akibat perbuatannya, tersangka Gilang terancam dikenakan pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 jo pasal 45b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ite) , dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau Pasal 335 KUHPidana.tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Langsung Ditahan
(Abu Sahma Pane)