SURABAYA – Sebuah tempat hiburan malam di Surabaya menyediakan layanan esek-esek di tengah pandemi Covid-19 di kota tersebut. Mendapat laporan dari warga, Polda Jatim langsung menggerebek sebuah tempat karaoke di Surabaya, Arjuna Pub & Karaoke karena diduga menawarkan jasa prostitusi atau esek-esek.
(Baca juga: Pantang Jual Diri, LC Karaoke Cantik Ini Bertahan Hidup Jadi Pemandu di Wisma Atlet)
Hasil dari penggerebekan tersebut, polisi menetapkan seorang mami (orang yang menawarkan jasa prostitusi), Christiani atau Sanny sebagai tersangka. Polisi menduga, Mami Sanny mencari keuntungan dari menyediakan perbuatan cabul, yang mana menawarkan para ladies companion (LC) atau pemandu lagu untuk jasa layanan seksual.
“Kami telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka atas nama S atau C yang dipanggil Mami C,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Rabu (19/8/2020).
Dijelaskannya, terdapat dua LC yang ditawarkan Sanny kepada para pelanggan karaoke. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan mendalam.
Dua LC yang berstatus korban adalah NH warga Sidoarjo dan IS warga Karang Pilang Surabaya. “Dalam perkara ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan tindak pidana tersebut,” ujar Truno.