Barang bukti itu diantaranya, satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah handphone, uang tunai Rp1,4 juta dan Rp4,5 juta.
“Tersangka kami kenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," pungkas Truno.
Sementara itu, di hadapan penyidik Mami Sanny mengaku menawarkan para LC kepada para tamu untuk jasa layanan seksual atas permintaan LC sendiri. “Soal tarifnya berapa saya tidak tahu-menahu. Itu urusan mereka (LC) sendiri. Saya hanya membantu menawarkan,” ujarnya dengan wajah tertunduk.
(Fahmi Firdaus )