Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siap-Siap, Denda Rp1Juta Jerat Warga Jakarta yang Tak Pakai Masker

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2020 |15:02 WIB
Siap-Siap, Denda Rp1Juta Jerat Warga Jakarta yang Tak Pakai Masker
foto: Okezone
A
A
A

Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data/sistem informasi.

Namun di dalam Pasal 6 ayat 1 berbunyi, Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi untuk tujuan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement