Sementara itu, pemerintah desa setempat juga kaget mendengar informasi penjualan pulau di situs jual beli on-line tersebut.

Sebagai kepala pemerintah desa, yang juga masih keluarga ahli waris sangat keberatan dengan informasi penjualan pulau tersebut. Karena pulau pendek merupakan tanah adat.
“Saya baru dengar kabar ini, tapi saya protes karena ini tanah adat, dan semua hasil bumi yang ada di Pulau Pendek itu untuk anak cucunya itu tidak bisa diperjual belikan. Saya juga bingung siapa yang mempublikasikan itu,” ujar Ilyas. kepala Desa Boneatiro Barat.
Untuk menindak lanjuti tindakan yang tidak bertanggung jawab itu, dirinya bakal bekoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Buton.

Pulau Pendek sendiri merupakan salah satu pulau di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Pulau ini sangat di minati oleh wisatan lokal hingga mancanegara untuk liburan.
Di pulau ini terdapat pantai dengan pasir putih, ukuran pulau pendek sendiri sekitar 2.200.000 meter persegi, dalam situs tersebut / tercantum sertifikasi lainnya (ppjb, girik, adat, dll).

Sedangkan untuk deskripsinya ditulis bahwa, dijual Pulau Pendek yang sangat cocok untuk dijadikan destinasi wisata atau resort. Kondisi alam masih sangat alami dikelilingi oleh perairan yang jernih. Sangat potensial untuk dikembangkan menjadi tujuan wisata exclusive.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.