Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Siaran Berbasis Internet Tidak Akan Membatasi Kreativitas Publik

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 28 Agustus 2020 |13:13 WIB
Aturan Siaran Berbasis Internet Tidak Akan Membatasi Kreativitas Publik
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Universitas Indonesia (UI) Danrivanto Budhijanto-Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto menegaskan pemaknaan definisi penyiaran dengan berbasis internet bukan menambah subyek hukum baru. Sejatinya, tidak akan menimbulkan komplikasi dengan pasal-pasal lainnya di UU Penyiaran, terlebih membatasi ekspresi atau kreativitas publik.

Pernyataan ini terkait berita Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Pemerintah berpendapat, permohonan dianggap sebagai penambahan norma baru dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran akan menimbulkan subjek dan objek hukum baru dalam penyelenggaraan penyiaran.

"Tentu para pemohon sangat paham bahwa MK punya keterbatasan. MK tidak memposisikan sebagai positive legislator. MK dalam sistem legislasi di Indonesia memerankan sebagai negative legislator yang tidak bisa menciptakan norma baru. MK hanya terbatas pada pemaknaan frasa dari norma legislasi yang diartikulasi secara konstitusional," kata Danrivanto di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Bagi Danrivanto, sangat tidak logis para pemohon mengajukan pengujian ke MK tanpa dasar kuat dan beritikad memunculkan norma baru. Apalagi membatalkan seluruh isi pasal dari UU Penyiaran hingga memberangus kebebasan ekspresi publik.

Danrivanto menjelaskan, tujuan utama pembentukan UU Penyiaran adalah menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pikiran dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum.

"Kekhatiran teman-teman insan kreatif atau publik yang biasa melakukan tayang lansung (live) di platform media sosial akan dikekang atau disanksi karena tidak berizin bukan tujuan dari permohonan ke MK. Yang wajib memiliki izin penyelenggaraan siaran melalui internet jika permohonan dikabulkan MK adalah hanya korporasi," paparnya.

Pemaknaan legislasi terhadap penyiaran melalui internet merupakan implementasi satu dari panca fungsi hukum. Fungsi dimaksud adalah stabilitatif bahwa UU penyiaran sebagai pemelihara dan menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara serta bermasyarakat dalam kemajuan teknologi.

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement