JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegur keras dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua bupati tersebut yaitu Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba.
Keduanya dinilai tidak menaati protokol kesehatan dalam kegiatan yang dilakukan di daerahnya masing-masing. Teguran keras tersebut tertuang di dalam surat bernomor 337/4137/OTDA yang diteken Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri atas nama Mendagri. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
“Teguran keras untuk Bupati Muna Barat dan Bupati Muna itu sendiri terkait dengan kegiatan politik dua kepala daerah tersebut yang banyak menuai sorotan masyarakat. Dalam kegiatannya sebagai bakal calon kepala daerah, dua bupati tersebut sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah covid,” kata Dirjen Otda Akmal Malik melalui pesan singkatnya, Selasa (1/9/2020).
Disebutkan dalam surat itu Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat. Begitu juga dengan Bupati Muna Rusman Emba pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati dengan diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai.
“Menurut Mendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Tentu, kegiatan yang melibatkan orang banyak, apalagi banyak yang tidak memakai masker bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah covid-19,” ujarnya.
Akmal menyebutkan bahwa sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat 1b UU Pemda sudah sangat jelas kepala daerah dan wakilnya harus mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan. Sementara saat ini tengah diberlakukan protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan covid.
“Maka, berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama, paparnya.
Akmal menegaskan bahwa ini juga menjadi peringatan bagi kepala daerah lain yang maju kembali dalam pilkada agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Pastinya begitu (agar semua taat pada protokol kesehatan),” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.