JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan pengetesan terhadap rambut penyanyi Reza Artamevia. Pengecekan itu dilakukan untuk melihat seberapa lama Reza telah mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.
"Bisa saja kita akan lakukan (cek rambut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Yusri mengatakan, Reza mengaku baru mengonsumsi narkoba tersebut selama empat bulan terakhir, namun polisi tidak begitu saja percaya dan akan mendalami pengakuan tersebut.
"Berapa kali dia menggunakan pasti pengakuannya yang paling ringan, paling terendah (waktunya), tapi ada teknis kepolisian untuk mencari seberapa lama dia menggunakan," beber Yusri.
BACA JUGA: Reza Artamevia Mengaku Beli Sabu Seharga Rp1,2 Juta
Selain itu Reza juga beralasan bahwa kembalinya mengonsumsi sabu tersebut karena bosan dan sepi job di tengah pandemi Covid-19. Menurut Yusri hal tersebut sudah sering didengarnya dan tidak bisa menjadi alasan pembenaran untuk mengonsumsi sabu.
"Memang setiap kita amankan ditanyakan motifnya salah satunya seperti itu. Bilang di masa pandemi ini di rumah saja dan terpengaruh kemudian menggunakan lagi itu salah satu motif yang dilakukan. Tapi kan bukan menjadi alasan bagi kita juga," tandasnya.
BACA JUGA: Konsumsi Sabu Selama Pandemi Covid-19, Reza Artemevia Terancam 12 Tahun Penjara
Diketahui, Reza Artamevia ditangkap pada Jumat, 4 September 2020 lalu di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Disana polisi menangkap Reza bersama dua rekannya yang kini menjadi saksi.
Polisi kemudian memeriksa tas Reza dan mendapati satu klip sabu seberat 0,78 gram. Setelah itu polisi mendatangi rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan barang bukti berupa korek api beserta alat hisap atau bong.
Berdasarkan tes urine Reza dikatakan positif menggunakan amphetamine atau narkotika jenis sabu, sementara rekannya negatif.
Dalam perkara ini sendiri Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)