BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi terus mengebut pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang berada di wilayahnya. Sebab, puluhan tenaga medis tersebut sejak Maret lalu belum menerima intensif, karena pencairan itu terkendala karena tertahan oleh kebijakan pemerintahan pusat.
Rencananya, pemerintah setempat akan mencairkan dana insentif itu mulai September ini untuk insentif tenaga medis dimulai dari bulan Maret hingga Mei. Secara keseluruhan, terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
"Kami usahakan pencairan akan diberikan mulai bulan ini. Kami (pemerintah) terus memperjuangkan insentif tenaga medis dengan terus koordinasi dengan petugas medis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Senin (14/9/2020).

Menurut dia, pencairan insentif itu akan dibagi dalam dua proses. Besaran insentif itu maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta yang khusus menangani wabah Covid-19.
Tanti menjelaskan, bahwa dana yang akan dicairkan sebesar Rp 5,76 Miliar dari 8,46 Miliar yang diberikan Pemerintah Pusat. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan periode Maret hingga Mei. Anggaran insentif tenaga medis itu akan diterima Pemkot Bekasi dalam dua kali proses pembayaran.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2020. Yang mana saat ini untuk pembayarannya akan dibayar melalui BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).
"Pembayarannya tidak lagi langsung dari Kementerian. Sekarang tidak melalui dana pusat," katanya.
Namun, kata dia, pembayaran insentif itu melalui BOK yang ditransfer langsung ke daerah. Kemudian verifikasi, lalu langsung ditransfer ke kas daerah dan pemerintah menyalurkan langsung ke rekening tenaga medis.
"Jadi harapan kami, bulan ini semua sudah bisa dicairkan bulan ini," tegasnya.
Tanti mengaku, pencairan insentif tenaga medis terhitung lambat karena terdapat tahapan proses yang cukup panjang. Adanya revisi dalam regulasi dari Kementerian Kesehatan menyebabkan dana insentif nakes molor pencairannya.
"Proses pencairan dana insentif tenaga kerja dapat segera dicairkan," ungkapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.