Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Bekasi yang Berkerumun di Atas Jam 9 Malam Akan Disemprot Mobil Damkar

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Kamis, 17 September 2020 |14:53 WIB
Warga Bekasi yang Berkerumun di Atas Jam 9 Malam Akan Disemprot Mobil Damkar
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bakal mengambil tindakan tegas jika warganya maupun pedagang yang nekat berjualan melewati pukul 21.00 WIB di Alun-alun Kota Bekasi yang berada di Jalan Veteran dan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan. Sebab, alun - alun ini menjadi pusat titik kumpul warga Bekasi.

"Aktivitas di Alun-alun Kota Bekasi kami batasi hingga pukul 21.00 WIB, jika masih berkerumun maupun ada yang berjualan terpaksa kami bubarkan secara paksa. Jika perlu kami terjunkan petugas Damkar lalu menyemprot kerumunan warga," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Kamis (17/9/2020).

Pada masa pandemi Covid-19 ini, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur tentang jam kegiatan baik pedagang kaki lima, maupun pertokoan dan semacamnya. Artinya, bagi pedagang dan warga yang masih kongkow diatas pukul 21.00 WIB diminta untuk membubarkan diri.

"Pedagang harus inisiatif membubarkan diri mulai pukul 21.00 WIB, nanti ada petugas Pemkot Bekasi yang mengarahkan," katanya. Edaran yang telah dikeluarkan ini, diminta untuk dapat dimengerti bagi pengelola di Alun-alun Kota Bekasi. Sebab, penyebaran Covid-19 mengalami perubahan peningkatan.

Dengan demikian, kebijakan ini dikeluarkan guna mengantisipasi tingginya kasus penularan Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir serta kebijakan PSBB total DKI Jakarta. Tri menekan agar pedagang patuh dengan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement