JAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) akan disemprot disinfektan guna melakukam sterilisasi setelah Menag Fachrul Razi terpapar Covid-19.
Jubir Kemenag Oman Fathurrahman membenarkan hal tersebut. Saat ini, akses Kantor Kemenag telah dibatasi dan para pegawai telah melakukan work from home atau kerja dari rumah.
"Ya (disemprot disinfektan)," kata Oman saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (22/9/2020).
Pergub Nomor 88 Tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, berbunyi, 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).'
Selama penghentian aktivitas itu, pengelola gedung akan melaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sebelumnya, Oman Fathurrahman mengatakan bahwa saat ini telah dilakukan pembatasan akses masuk kantor bagi pegawai Kemenag.
"Kementerian Agama sejak beberapa pekan terakhir melakukan pembatasan akses masuk kantor. Hari dan jam kerja pegawai juga dibatasi, sebagain besar melakukan kerja dari rumah atau work from home/WFH," ujarnya kemarin.