PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan secara resmi empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar di Pilkada 2020.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen menjelaskan empat pasang calon tersebut telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan dipilih masyarakat pada Desember mendatang.
“Empat pasangan ini ditetapkan, pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan,” ujarnya, Rabu (23/9/2020)
Sementara untuk penetapan nomor urut paslon gubernur tersebut akan dilakukan besok, Kamis (24/9/2020). KPU Sumbar akan mengundi nomor urut.
“Tahapan ini hanya boleh dihadiri oleh pasangan calon terkait, 1 penghubung dan 2 perwakilan partai politik untuk tiap-tiap pasangan calon, serta 2 perwakilan Badan Pengawas Pemilu Sumbar,” terangnya.