JAKARTA - Tim penyidik gabungan Polri memeriksa 13 saksi, terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (24/9/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, ke-13 saksi tersebut terdiri dari 7 orang pegawai Kejaksaan Agung dan 6 orang ahli.
Rinciannya, 7 orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung. "6 orang ahli terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB dan UI, ahli hukum pidana dari UI, Usakti dan UMJ," kata Sambo dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap 29 saksi, terkait penyidikan kasus dugan pidana kebakaran Gedung Kejagung.

"Total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa penyidik 29 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 22 September 2020.
Baca juga: Kejar Pembakar Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa Kuli Bangunan hingga PNS
Menurut Awi, seluruh orang yang diperiksa tersebut merupakan kategori saksi potensial. Mereka sebelumnya juga sudah diperiksa dalam tahap penyelidikan Bareskrim Polri.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan 17 saksi, dan tentunya mulai pukul 10.00 wib diperiksa, diantaranya terkait dipanggil yaitu pekerja atau tukang, staf kejagung, kamdal, dan PNS pada Kejagung," ujarnya.
Baca juga: Bidik Pembakar Gedung Kejagung, Bareskrim Telah Periksa 29 Saksi Potensial
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.