Petugas, kata Hendra, langsung mengamankan ratusan minuman keras merek luar negeri ilegal dan juga mengamankan minuman keras jenis oplosan dan ciu dengan dosis tinggi.
"Masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana di mana ditemukan miras yang dijual melanggar undang-undang konsumen, dan sangat berbahaya bila dikonsumsi mengingat kadar alkohol sangat tinggi," kata Hendra.
Bila nanti hasil penyelidikan menunjukan bahwa pemilik melanggar pidana, maka akan dikenakan Undang-Undang tentang Kesehatan.
(Arief Setyadi )