BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) hingga 27 Oktober 2020 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil bertepatan dengan berakhirnya PSBB proporsional Bodebek kelima, Selasa 29 September 2020.
Baca juga: Ridwan Kamil Segera Ngantor di Depok, Ini Alasannya
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Jabar Daud Achmad mengatakan, Kepgub tersebut mengamanatkan bahwa setiap kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro)," kata Daud di Bandung, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: 46 Santri Positif Covid-19, 5 Ribu Alat Tes PCR Dikirim ke Ponpes Husnul Khotimah
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, lanjut Daud, diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB hingga 11 Oktober 2020. Keputusan tersebut juga mengacu pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
"Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek," ujar Daud.