Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengunggah Foto Wapres Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Terancam 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |14:39 WIB
Pengunggah Foto Wapres Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku penghinaan terhadap Ma'ruf Amin. (Foto: Dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Pengunggah kolase foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dengan bintang porno asal Jepang, Shiego Tokuda atau biasa disebut 'Kakek Sugiono', terancam hukuman 6 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dari jeratan pasal yang disangkakan kepada SM. Antara lain, Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Adapun bunyi Pasal 45A ayat (2) UU 19 Tahun2016 yakni, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00".

Maruf Amin. (Foto: Fahreza R)

Sedangkan, bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Baca juga: Istana: Pengunggah Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Lakukan Penghinaan Luar Biasa!

Sementara, bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, dari pengakuan sementara, motif pelaku menyandingkan foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin.

"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam demi mendalami kemungkinan adanya motif lainnya atas perbuatannya tersebut.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Hal itu berdasarkan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement