BEKASI – Pelaku usaha kuliner di Kabupaten Bekasi diminta tidak melayani makan di tempat seiring perpanjangan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Kebijakan itu sesuai dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis di wilayah penyangga DKI Jakarta, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, segenap pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pengunjung untuk makan di tempat dan menggantinya dengan layanan bawa pulang.
"Kebijakan ini mulai diberlakukan semenjak ditandatanganinya instruksi gubernur pada Rabu (30/9) lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Kebijakan ini, lanjut Alamsyah, berlaku di daerah dengan zona risiko kesehatan tinggi dan secara umum wilayah Kabupaten Bekasi memang masih zona merah.
"Kebijakan ini bertujuan menghindari timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 dari kegiatan usaha kuliner," ujar Alamsyah.
Dengan adanya kebijakan itu, pihaknya meminta kepada sektor pariwisata segera menindaklanjuti agar dapat diterapkan di seluruh restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)