KOTA MALANG - Buruh akan melakukan demo menolak UU Cipta Kera di Malang pada Kamis 8 Oktober 2020. Hal itu diketahui polisi udah mendapat pemberitahuan dari perwakilan massa buruh tersebut.
"Kita sudah menerima pemberitahuan besok dari serikat buruh maupun dari mahasiswa. Sebenarnya ini kami sampaikan sudah ada perintah ini dilarang, sebenarnya tidak ada izin," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata ditemui di Mapolresta Malang Kota, Rabu (7/10/2020).
Namun Leo - panggilan akrabnya memastikan akan tetap melayani dan memberikan pengamanan kepada massa dalam menyampaikan aspirasinya.
"Ini kegiatan tidak mendapat izin, tetapi apapun itu kita akan tetap melayani, kami imbau supaya bisa menjaga keamanan dan kondusifitas, bahwa ini dalam masa Pandemi Covid-19 jangan merasa aman, bisa jadi klaster unjuk rasa," terang Leo, sapaan akrabnya.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menegaskan peserta aksi harus tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah klaster baru Covid-19 atau klaster demo buruh.