Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalsel Keluar dari Zona Merah Covid-19

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |22:44 WIB
Kalsel Keluar dari Zona Merah Covid-19
Ilustrasi virus corona. (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kini berstatus zona oranye atau tak lagi menyandang zona merah virus corona (Covid-19). Hal itu ditengarai berkat upaya tim Satgas Covid-19 bersama Forkopimda setempat melakukan testing, tracing dan treatment.

Plt Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan mengungkapkan, langkah-langkah yang dilakukan Forkompimda Kalsel yakni dengan meningkatkan angka kesembuhan dan menekan penambahan kasus positif dan jumlah kematian.

"Provinsi Kalsel yang semula berada pada zona merah, bergeser menjadi zona orange," kata Rudy dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Dalam hal ini, guna menekan angka penambahan kasus positif, Polda Kalsel menambah alat PCR yang awalnya 2 alat kini menjadi 16 alat PCR dan 3 TCM

Selain itu, penambahan kapasitas RS dan tempat karantina saat ini sebanyak 7 RS rujukan, dengan kapasitas 589 tempat tidur dimana saat ini sebanyak 186 terisi dan tersisa 403, serta 27 balai karantina dengan 1693 tempat tidur, dimana 60 terisi dan tersisa 1.633.

"Penambahan jumlah Kampung Tangguh Banua yang awalnya 33, saat ini 218, sedangkan targetnya adalah 219 atau artinya kurang 1," ucap Rudy.

Selanjutnya dalam hal penambahan kasus aktif, sampai dengan 14 Oktober 2020, Provinsi Kalsel memperoleh angka 8,88 persen yang artinya berada ranking empat setelah Jawa Timur, Maluku Utara dan Gorontalo. Posisi kelima adalah Bali.

"Target yang diberikan pemerintah adalah kurang dari 20 persen," ujar Rudy.

Untuk prosentase angka kematian, pada 1 Oktober Provinsi Kalsel memperoleh angka 4,08 persen. Sedangkan pada 14 Oktober menjadi 3,98 persen. Artinya menurunkan atau menekan hingga 0,1 persen.

"Pemberdayaan Tim KIE (komunikasi, edukasi dan informasi), peningkatan kapasitas RS rujukan dan fasilitasnya, peningkatan kapasitas tempat karantina, peningkatan kapasitas uji PCR dan TCM, serta bersama Polda Kalsel dan TNI mengevakuasi isolasi mandiri ke RS (yang punya komorbid) dan tempat karantina," papar Rudy.

Untuk kabupaten/kota madya yang memperoleh zona merah semula berjumlah 4, menjadi tinggal 1 kabupaten saja, yaitu Hulu Sungai Tengah.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta menyebut bahwa pperasi penegakan disiplin protokol kesehatan dengan melibatkan Pemda dan TNI yakni dengan melaksanakan 42.827 kegiatan, di mana diberi sanksi teguran lisan sebanyak 288.463, teguran tertulis sebanyak 19.135 dan denda administrasi 256 dengan jumlah Rp27.125.000.

"Pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 anggaran bantuan Kemendes sudah terserap 66%, Kemensos sudah terserap 96,85% dan refocusing sudah 22,36%," ujar Nico.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement