Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penghina Moeldoko Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |19:46 WIB
Penghina Moeldoko Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi, yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, sebagai tersangka. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Basmi langsung ditahan. 

"Jadi yang bersangkutan diperiksa, sudah 1 x 24 jam dilakukan penahanan ya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). 

Ilustrasi. (Foto: Shuttterstock)

Basmi ditangkap di sebuah indekos yang ada kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Sementara, penangkapan didasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, di antaranya satu unit telefon genggam beserta SIM Card dan akun Facebook. 

Baca juga: Ini Motif Tersangka Hina Moeldoko 'Komprador' di Media Sosial

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement