Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup & Bayar Uang Pengganti Rp10,7 Triliun

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |21:36 WIB
Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup & Bayar Uang Pengganti Rp10,7 Triliun
Heru Hidayat. (Foto: Dok Trada Alam Minera)
A
A
A

Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. 

Heru juga divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement