JAKARTA - Polri mengungkap motif Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian ke organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
(Baca juga: Ditangkap Polisi, Gus Nur Bukan Kali Pertama Terjerat Kasus Hukum)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa, pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung ujaran kebencian dilakukan lantaran klaim peduli dengan NU.
"Motif sudah didapatkan, yaitu yang bersangkutan menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Gus Nur dalam akun channel YouTube Refly Harun mengibaratkan bahwa, "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum, yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".
Pernyataan Gus Nur itu menyatakan bahwa para penumpang bus tersebut sebagai orang yang menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.
Awi menambahkan, Gus Nur mengakui bahwa pernyataannya itu lantaran memandang adanya perbedaan antara NU dahulu dengan yang sekarang. "Bahwasannya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda," tutup Awi.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.