Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19 sebanyak 2,1 juta orang. Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020 diberikan kepada 12.192.927 pekerja (98,30%) atau sebesar Rp14,6 triliun.
Adapun penyaluran termin kedua bakal dilakukan pada minggu pertama bulan November 2020 dengan dua bulan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta. Termin kedua bulan November dan Desember sebesar Rp1,2 juta.
Tahap pertama sudah 99,43%, tahap kedua 99,38%, tahap ketiga 99,32%, tahap keempat 99,04%, dan tahap kelima 97,39%.
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang dapat program subsidi atau upah mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," tutur Ida Fauziyah.
CM
(Yaomi Suhayatmi)