Yusri menambahkan, RA menyerahkan diri di kediamannya di kawasan Senen. Pelaku diketahui berusia 27 tahun dan sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta. Ia menjelaskan, peran RA saat membegal anggota Marinir yakni melakukan pengawasan.
"Keduanya menggunakan satu sepeda motor berperan mengawasi dari belakang saat tersangka N (masih DPO) dan RHS beraksi," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka RA disangka melakukan percobaan pencurian dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP.
"Dia terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, kedua pelaku begal RHS dan RY lebih dulu ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada 4 November lalu. Keduanya dihadiahi timah panas di paha lantaran berupaya melarikan diri.
(Awaludin)