Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Samsat Bekasi Luncurkan Program Triple Untung Plus

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |13:56 WIB
 Samsat Bekasi Luncurkan Program Triple Untung Plus
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

BEKASI – Menjelang akhir tahun, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi membuka program khusus bagi masyarakat yaitu, Triple Untung Plus. Program ini bisa dimanfaatkan warga Kota Bekasi yang baru membeli kendaraan bermotor, baik dalam keadaan baru maupun bekas.

Program Triple Untung Plus juga mengatur tentang denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020.

”Ada beberapa kriteria wajib pajak yang dapat menikmati keuntungan program ini,” kata Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Ridha Aditya kepada SINDOnews, Kamis (11/11/2020).

Pertama, kata dia, wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru. Juga demikian kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin mendapatkan keuntungan dari program ini.

 Samsat

”0 persen untuk biaya balik nama (kendaraan) dan bebas denda balik nama jika wajib pajak yang ingin mengurus administrasi kendaraannya di tanggal masa berlaku program,” ujarnya.

Keuntungan kedua yakni, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II bagi wajib pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bekas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement