Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Samsat Bekasi Luncurkan Program Triple Untung Plus

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |13:56 WIB
 Samsat Bekasi Luncurkan Program Triple Untung Plus
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Sehingga, lanjut dia, warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar khususnya di Kota Bekasi tidak akan dikenai BBNKB, baik pokok maupun denda. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan proses balik nama dan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan yang terkena tarif progresif.

”Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke-1 sebesar 1.75 persen,” ungkapnya.

Selain program bebas pokok dan denda di atas, Samsat Kota Bekasi juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

”Plus-nya itu program diskon, bayar PKB 2 persen hingga 10 persen bagi yang bayar sebelum jatuh tempo. Lalu ada juga diskon tunggakan PKB tahun ke-5 dan diskon biaya BBNKB ke-1,” tegansya.

Program ini akan berlangsung hingga 23 Desember mendatang dan masyarakat juga wajib mengedepankan protokol kesehatan saat mengurus di kantor Samsat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement