Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penasihat Wadah Pegawai KPK Mengundurkan Diri Usai 15 Tahun Mengabdi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |21:43 WIB
Penasihat Wadah Pegawai KPK Mengundurkan Diri Usai 15 Tahun Mengabdi
KPK. (Foto : Okezone)
A
A
A

Nanang mengungkapkan, pengunduran dirinya dari KPK mulai terhitung pada 16 Desember 2020. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan 15 tahun dirinya bekerja sebagai pegawai KPK.

"Insya Allah ini kan hanya soal momentum saja. Insyaallah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan (pengunduran diri) kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang.

Nanang mengaku sudah menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat kepada pimpinan KPK dan juga Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko. Usai mengundurkan diri, Nanang nantinya memilih rehat.

"Iya karena saya keluarnya 16 Desember, jadi tunaikan dulu kewajiban-kewajiban, tentu administrasi apa yang menjadi tanggung jawab saya selesaikan dulu. Memang kalau saya tipikal belum merencakan sesuatu atau saya juga melamar ke mana-mana. Paling main dulu sama anak," ungkapnya.

Baca Juga : Ditinggal Febri Diansyah, KPK Tunjuk Yuyuk Andriati Jadi Plh Kabiro Humas

Diketahui, Nanang bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah revisi UU KPK berlaku. Sejak awal 2020, KPK mencatat terdapat 34 pegawai yang mengundurkan diri dengan alasan beragam, termasuk karena berlakunya UU KPK. Salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah yang terakhir menjabat sebagai Kabiro Humas KPK.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement